Jasa Pengurusan NIB dan OSS

Butuh NIB & OSS? Kami Bantu Urus Sampai Beres!

Di era digital seperti saat ini, legalitas usaha menjadi hal yang sangat krusial. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi pintu gerbang bagi pelaku usaha untuk bisa berkembang secara profesional dan terhubung dengan berbagai peluang bisnis, termasuk ekspor dan impor. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Namun, proses pengurusannya seringkali dianggap rumit oleh sebagian pelaku usaha, terutama UMKM dan pemula. Oleh karena itu, Indooffice hadir untuk memberikan layanan jasa pengurusan NIB, OSS, dan IUMK ekspor-impor secara profesional, cepat, dan terpercaya.


Dasar Hukum

Pengurusan NIB dan perizinan usaha melalui sistem OSS bukanlah prosedur sembarangan. Semuanya diatur dan dilindungi oleh dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Permendagri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan adanya payung hukum ini, setiap pelaku usaha yang telah mengantongi NIB dan dokumen OSS lainnya memiliki posisi yang kuat di mata hukum dan pasar.


Syarat Pengurusan NIB, OSS, dan IUMK Ekspor-Impor

Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan tersendiri. Berikut ini adalah ringkasan syarat utama untuk masing-masing layanan:

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh sistem OSS. NIB juga berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika diperlukan
  • Akses Kepabeanan

Syarat:

  • KTP pemilik usaha
  • NPWP pribadi atau badan usaha
  • Akta pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/CV)
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif
  • Alamat lengkap domisili usaha
  • Bidang usaha (KBLI) yang akan dijalankan

2. OSS Berbasis Risiko

Sistem OSS saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga setiap usaha diklasifikasikan ke dalam 4 kategori risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Syarat Umum:

  • Semua dokumen dasar seperti pada pengurusan NIB
  • Persetujuan lingkungan (untuk risiko menengah tinggi & tinggi)
  • Izin teknis tambahan dari kementerian terkait (jika dibutuhkan)

3. IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

IUMK diberikan kepada pelaku UMKM yang menjalankan usahanya secara mandiri.

Syarat:

  • KTP & NPWP
  • Foto tempat usaha (jika ada)
  • Surat pengantar RT/RW (beberapa daerah masih mensyaratkan)
  • Domisili usaha jelas

4. Perizinan Ekspor & Impor

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor atau impor, pelaku usaha memerlukan:

Syarat Tambahan:

  • API-U atau API-P (Angka Pengenal Importir Umum atau Produsen)
  • NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  • Surat izin dari kementerian teknis (Misal: Kementerian Perdagangan, Pertanian, dll.)
  • Dokumen pendukung kegiatan ekspor/impor sesuai komoditas

Dokumen Persyaratan

Agar proses lebih cepat, Indooffice menyarankan pelanggan untuk menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP & NPWP pribadi (atau perusahaan)
  2. Akte pendirian usaha & SK Kemenkumham (bagi PT/CV)
  3. Alamat lengkap usaha (bisa gunakan virtual office Indooffice)
  4. Email & nomor HP aktif
  5. Foto tempat usaha (jika diminta)
  6. Surat kuasa (jika dikuasakan ke Indooffice)
  7. Bidang usaha yang ingin dijalankan (KBLI 2020)

Jika kamu belum memiliki akta usaha atau belum tahu kode KBLI yang sesuai, tim kami siap bantu dari awal sampai tuntas.


Pricing / Harga Layanan

Kami menawarkan beberapa paket pengurusan dengan harga yang kompetitif dan transparan. Berikut adalah daftar harga jasa pengurusan perizinan:

Jenis LayananHarga Mulai DariEstimasi Waktu Proses
Pengurusan NIB Pribadi/PeroranganRp 350.0001–2 hari kerja
Pengurusan NIB Badan Usaha (PT/CV)Rp 650.0001–3 hari kerja
OSS & Izin Berbasis RisikoRp 750.0002–5 hari kerja
IUMK UMKMRp 250.0001 hari kerja
Izin Ekspor/Impor (API & NIK)Rp 1.250.0003–7 hari kerja
Paket Lengkap Izin + Virtual OfficeMulai Rp 1.500.000Tergantung kebutuhan

Catatan: Harga dapat berubah sesuai kebijakan daerah dan kompleksitas perizinan. Hubungi admin kami untuk penawaran spesial.


Kenapa Memilih Indooffice?

Indooffice bukan hanya sekadar penyedia jasa pengurusan perizinan. Kami adalah mitra legal usaha yang mendampingi Anda sejak langkah pertama memulai bisnis. Berikut alasan kenapa banyak pengusaha memilih kami:

Berpengalaman & Profesional

Kami telah membantu ratusan pelaku usaha dari berbagai bidang untuk mengurus NIB, OSS, dan izin ekspor-impor dengan tingkat keberhasilan 100%.

Proses Cepat & Terjamin

Dengan tim ahli yang memahami sistem OSS terkini, kami pastikan proses cepat, akurat, dan terhindar dari kesalahan input.

Bisa Daring / Online

Tidak perlu datang ke kantor, semua proses bisa dilakukan secara online. Cukup kirim dokumen, kami yang urus sampai selesai.

Konsultasi Gratis

Bingung mulai dari mana? Kami sediakan sesi konsultasi GRATIS untuk bantu kamu memahami izin usaha apa yang kamu butuhkan.

Bisa Sekalian Sewa Virtual Office

Belum punya domisili usaha? Indooffice juga menyediakan layanan virtual office legal yang bisa digunakan untuk pengurusan NIB dan OSS. Praktis dan hemat biaya!


Layanan Tambahan untuk Kebutuhan Legalitas Usaha Anda

Selain pengurusan NIB, OSS, dan IUMK, Indooffice juga menyediakan layanan pendukung lain yang sering dibutuhkan pelaku usaha, antara lain:

  • Pembuatan Akta Pendirian PT/CV
  • Perubahan Akta Perusahaan (perubahan nama, alamat, KBLI, dsb.)
  • Pembuatan SIUP, TDP, NPWP Badan
  • Jasa pendirian PT Perorangan / UMK dengan sistem OSS RBA terbaru
  • Jasa pendirian CV
  • Pendampingan legal dan notaris berpengalaman

Kami memahami bahwa setiap pelaku usaha memiliki kebutuhan unik, oleh karena itu layanan kami bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan profil usaha Anda. Tidak hanya di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya—kami juga melayani klien dari berbagai daerah di Indonesia secara online dan remote.

Dengan komitmen profesionalisme dan pelayanan yang ramah, Indooffice hadir sebagai solusi lengkap untuk segala bentuk legalitas usaha Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi, karena kami percaya bahwa legalitas bukan beban, tapi justru pondasi penting untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Siap Urus NIB & Izin Usaha?

Mulailah bisnis kamu dengan legalitas yang jelas dan proses yang mudah. Serahkan pengurusan NIB, OSS, dan izin ekspor-impor kepada tim profesional kami.

Serahkan urusan legalitas bisnismu pada ahlinya.
Bersama Indooffice, kami pastikan proses cepat, legal, dan amanah.
📌 Saatnya usaha kamu naik kelas—resmi, legal, dan siap berkembang!