Virtual office sudah legal dan di akui, juga berdasarkan sudut pandang hukum bahkan telah mengantongi banyak sekali rujukan peraturan pemerintah atau peraturan daerah tempat di bentuknya. Sehingga banyak pendirian PT atau CV yang menggunakan virtual office.
Berikut ini beberapa produk hukum yang relevan dengan legalitas dari virtual office.
1. Undang-Undang (UUD)
Sistem Virtual Office sendiri menyediakan alamat domisili yang dapat digunakan oleh perusahaan sebagai pengguna jasa. Alamat tersebut digunakan sebagai fitur untuk relasi dengan pelanggan, bisnis, dan klien. Keberadaan alamat domisili tentunya sangatlah penting untuk sebuah penyedia layanan Virtual Office. Apakah sudah cukup bagi sebuah perusahaan untuk eksis hanya dengan penyediaan alamat saja?
Dalam perumusan peraturan sebuah negara Undang-undang merupakan sebagai pedoman. Untuk memiliki bisnis atau usaha tentunya akan diatur dalam peraturan. Berdasarkan pasal 5 Undang Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa tempat kedudukan perseroan ialah kantor pusat yang memiliki alamat sesuai dan dapat dihubungi. Ini yakni dasar hukum pertama yang memperbolehkan Virtual Office didirikan di Indonesia.
2. Peraturan Daerah
Peraturan daerah yang bertujuan merujuk kepada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangga daerah tersebut. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang perencanaan detail tata ruang dan juga peraturan zonasi, yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dalam kota sehingga fungsi dari ruang di Jakarta tertata. Perda inilah yang membuat Virtual Office tetap harus memiliki kantor fisik atau alamat perusahaan yang jelas, sehingga dapat diklasterkan dalam sistem zonasi yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta.
Maka dari itu, perusahaan perlu mengidentifikasi alamat Virtual Office yang dijadikan partnerdalam menjalankan usaha. Ketidaksesuaian antara alamat dan zona yang telah ditetapkan, akan menyebabkan relokasi gedung fisik ke lokasi yang seharusnya. Tentu saja pelaku usaha tidak menginginkan tersebut, karena sama saja seperti mengerjakan hal yang sama secara berulang-ulang. Perlu sinkronisasi antara perusahaan dan Virtual Office supaya tercipta kesinambungan bisnis jangka panjang.
3. Peraturan Lainnya
Umumnya, peraturan lain yang mengikat Virtual Office hampir sama dengan bentuk usaha yang memiliki bangunan fisik. Berikut ini beberapa undang-undang yang berlaku.
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 membahas tentang Bangunan Gedung
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 membahas tentang Izin Lingkungan
e. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 membahas tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Jadi masih ragukah anda dengan kelegalan virtual office? Tidak perlu ragu lagi karena virtual office sudah mengantongi banyak sekali rujukan peraturan pemerintah atau peraturan daerah tempat di bentuknya.
Tunggu apalagi? Kunjungi Indo Office, lalu gunakan virtual office sebagai kantor virtual anda untuk mendapatkan domisili dengan legalitas yang jelas!