Virtual office, tentunya semua perusahaan boleh menggunakan virtual office. Karena konsepnya sudah di akui, akan tetapi terdapat beberapa sector usaha yang membutuhkan izin usaha dengan persyaratannya masing-masing. Maka pada sector usaha tersebut, sering kali menggunakan virtual office sebagai kantor administrasi maupun kantor cabangnya, guna memisahkan lokasi perkantoran dan lokasi opersional sehari-hari mereaka. Lalu siapa sajakah yang harus memperhatikan hal tersebut? Berikut penjelasannya.
Perusahaan yang membutuhkan Izin dengan Zonasi Pabrik atau Industri
Untuk perusahaan yang memproduksi barangnya sendiri terutana saat melakukan izin, tentunya mengharuskan perusahaan untuk mimiliki pabrik yang berada pada zonasi industri. Namun, virtual office pada industri ini di gunakan sebagai lokasi kantor cabang atau kantor administrasi saja. karena dapat memudahkan bagian marketing dan tim kantor untuk tetap melakukan pertemuan di kantor tanpa perlu datang ke area pabrik.
Pengurusan BPOM
Saat ini perlu diperhatikan dalam melakukan proses pengurusa BPOM karena terdapat beberapa ketentua dan persyaratan yang akan diberikan di awal. Yang umumnya mengharuskan pengurusan BPOM memiliki gudang untuk menyimpan barang. Standard dari gudang akan bervariasi, tergantung pada produk yang di registrasikan BPOM.
Ruangan Fisik
Banyak beberapa bidang usaha yang mengharuskan adanya ruangan secara fisisk agar dapat beroperasional. Maka virtual office dapat menjadi sewa ruang kantor yang memenuhi syarat tersebut untuk meningkatkan pelayanan.
Untuk mendapatkan sewa kantor yang nyaman dan sesuai juga virtual office yang cocok untuk bisnis anda, anda hanya perlu mengunjungi Indo Office dan dapatkan apa yang anda inginkan!