PENGANTAR

Pendirian CV adalah langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas bisnis, mempermudah pengelolaan, dan membuka peluang pertumbuhan jangka panjang. Bentuk badan usaha ini sangat cocok untuk usaha kecil hingga menengah, memungkinkan ekspansi yang lebih fleksibel dan responsif terhadap pasar.

Indooffice dapat memberikan layanan pendirian CV yang profesional dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk komitmen mendukung pertumbuhan UMKM nasional.

Dapatkan penawaran spesial untuk layanan pendirian CV. Manfaatkan kesempatan ini sekarang juga, karena kuota terbatas.

Bersama Indooffice, proses pendirian CV menjadi lebih mudah dan efisien. Anda tidak perlu keluar rumah, menghabiskan waktu di perjalanan, atau duduk menunggu antrian yang membosankan. Semua proses dapat dilakukan secara online, dengan layanan yang aman dan legalitas yang terjamin.

DASAR HUKUM

Perkemenkumham 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 17/2018 ini yang berkaitan dengan pendirian CV adalah mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan CV melalui sistem yang dikelola oleh Kemenkumham.

PENDIRIAN CV

Dengan mendirikan CV, Anda membuka peluang usaha yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan menjalankan bisnis dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran legalitas.

Indooffice menawarkan layanan pendirian CV dengan biaya terjangkau, proses cepat dan mudah, serta promo eksklusif dengan kuota terbatas.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memulai langkah bisnis Anda dengan legalitas yang terpercaya.

PRICELIST PAKET IZIN USAHA

BASIC

Mulai dari 2.5 Juta
Legalitas Usaha Mikro : Mulai dari 2.5 Juta, Legalitas Usaha Kecil : Mulai dari 4 Juta.
  • Legalitas Basic
  • Pendaftaran NPWP + Rp. 250.000,-

PRO

Mulai dari 4 Juta
Legalitas Usaha Mikro : Mulai dari 4 Juta, Legalitas Usaha Kecil : Mulai dari 6 Juta.
  • Legalitas Basic
  • NPWP & SKT, NIB, RBA
  • Bonus Desain Logo Perusahaan
Popular

Di Indooffice, kepuasan klien adalah prioritas utama kami. Kami bangga telah menjadi bagian dari perjalanan legalitas ribuan bisnis di Indonesia, mulai dari UMKM hingga perusahaan berkembang.

Dengan layanan yang profesional, cepat, dan mudah diakses secara online, kami berkomitmen memberikan solusi terbaik serta pendampingan penuh dalam setiap proses pendirian CV.

Testimoni positif dari para klien adalah cerminan dedikasi kami untuk selalu menjaga kepercayaan dan memberikan hasil yang maksimal.

Bergabunglah dengan komunitas Indooffice, dan rasakan sendiri kemudahan mengurus legalitas bisnis tanpa ribet.

F.A.Q

Hal Yang Sering Ditanyakan

Dalam memberi nama CV, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Nama tidak boleh sama atau menyerupai dengan nama CV atau PT lain yang sudah terdaftar. Selain itu, nama harus mudah diingat, tidak mengandung unsur yang melanggar norma, etika, atau hukum, serta sebaiknya mencerminkan jenis usaha yang dijalankan. Untuk efektivitas komunikasi bisnis, nama CV disarankan terdiri dari minimal 1 kata dan maksimal 12 kata.

Tidak. Untuk proses pendirian CV, Anda tidak wajib menggunakan notaris yang berdomisili di wilayah yang sama dengan alamat CV. Saat ini, proses legalitas pendirian CV sudah dapat dilakukan secara online, sehingga Anda bisa menggunakan jasa notaris dari mana saja selama notaris tersebut terdaftar resmi dan memiliki akses ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM.

Ya, suami dan istri dapat mendirikan CV bersama-sama. Tidak ada larangan hukum khusus yang menghalangi hal tersebut. Namun, penting untuk mempertimbangkan aspek kepemilikan harta bersama dalam pernikahan serta implikasi perpajakan. Karena suami dan istri secara hukum dianggap satu kesatuan harta, pembagian peran sebagai sekutu aktif dan pasif perlu diperjelas agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.

Untuk mendirikan CV, minimal diperlukan dua orang, yaitu satu orang sebagai sekutu aktif (komplementer) yang menjalankan operasional usaha, dan satu orang sebagai sekutu pasif (komanditer) yang menyertakan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan.

Tidak ada batas maksimal jumlah sekutu pasif dalam CV, sehingga Anda dapat melibatkan lebih dari dua pihak jika diperlukan, selama struktur peran dan tanggung jawabnya jelas.