Bagi sebuah perusahaan, baik bisnis skala kecil, menengah maupun besar, memiliki alamat domisili kantor adalah hal yang krusial. Selain membuat bisnis Anda terlihat profesional, alamat domisili berguna ketika Anda harus mengurus perizinan dan mendirikan badan usaha.

Jika sudah lama terjun di bidang bisnis, Anda mungkin pernah mendengar SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini menerangkan alamat atau lokasi bisnis yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu. SKDP digunakan untuk perusahaan berbadan hukum sementara untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum, menggunakan SKDU.

Untuk memudahkan pengusaha, SKDP sebenarnya sudah dihapus beberapa tahun yang lalu karena sistemnya dianggap terlalu rumit. Sebagai pengganti, pengusahaa bisa mengajukan SKDP secara online lewat sistem SKDP OSS. Surat yang diterbitkan berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperbarui.

Virtual Office, Solusi bagi Anda yang Tidak Punya Alamat Domisili

Meskipun sekarang sistemnya sudah lebih mudah, tapi bukan berarti perusahaan bisa mendirikan perusahaan di mana saja. Sebelum mengurus izin lokasi usaha, Anda harus memastikan bahwa lokasinya ada dalam kawasan perkantoran. Perusahaan yang masih menggunakan alamat rumah sebagai domisili, tidak bisa mengajukan perizinan.

Di sinilah virtual office atau kantor virtual hadir sebagai solusi agar Anda tetap bisa mengikuti aturan undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Kantor virtual umumnya terletak di kawasan perkantoran yang tepercaya sehingga akan membuat bisnis Anda terlihat lebih bonafit dan profesional. Dibandingkan dengan mendirikan atau menyewa kantor sendiri, biaya yang dikeluarkan untuk virtual office juga jauh lebih fleksibel.